.jpg)
Anggaran dan Belanja Desa Tahun 2025: Kebijakan, Prioritas, dan Tantangan
Anggaran dan Belanja Desa merupakan instrumen keuangan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pada tahun 2025, pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan dana desa agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kebijakan anggaran dan belanja desa tahun 2025 masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan dana desa. Beberapa kebijakan utama yang diterapkan meliputi:
- Peningkatan Alokasi Dana Desa: Pemerintah berencana meningkatkan jumlah Dana Desa untuk memperkuat pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi desa.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem pengelolaan keuangan desa semakin diperkuat dengan digitalisasi laporan keuangan guna menghindari penyalahgunaan anggaran.
- Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan: Anggaran dan belanja desa 2025 diarahkan untuk proyek-proyek yang mendukung ketahanan pangan, pengelolaan lingkungan, dan pemberdayaan UMKM.
Pemerintah menetapkan beberapa prioritas dalam penggunaan dana desa, antara lain:
- Pembangunan Infrastruktur: Pembangunan jalan desa, jembatan dan Drainase
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Dukungan untuk UMKM
- Pengembangan SDM: Pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi masyarakat desa, khususnya pemuda dan perempuan.
- Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial: Program posyandu, peningkatan layanan kesehatan, serta bantuan sosial bagi masyarakat miskin.
- Ketahanan Pangan dan Lingkungan: Pengembangan pertanian organik
- Belanja Operasional Desa: Gaji perangkat desa, operasional kantor desa, dan kegiatan pemerintahan desa.
Anggaran dan Belanja Desa Tahun 2025 merupakan instrumen yang sangat penting dalam mendorong pembangunan desa yang lebih maju dan mandiri. Dengan kebijakan yang tepat dan pengawasan yang ketat, dana desa dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat dan transparansi pengelolaan keuangan desa menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
RANGKUMAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN 2025
Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara
Pendapatan Desa
Sumber Pendapatan |
Pagu Anggaran |
Persentase |
Pendapatan Asli Desa (PADes) |
Rp 299.400.000 |
6% |
Dana Desa (DD) dari APBN |
Rp 1.808.823.000 |
35% |
Bagian Hasil Pajak & Retribusi Daerah |
Rp 150.814.000 |
3% |
Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Jepara |
Rp 782.159.000 |
15% |
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah |
Rp 380.000.000 |
7% |
Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten Jepara |
Rp 490.000.000 |
9% |
Pendapatan Lain-lain yang Sah |
Rp 97.550.000 |
2% |
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 |
Rp 1.174.387.141 |
23% |
Total Pendapatan Desa |
Rp 5.183.133.141 |
100% |
2. Belanja Desa
Bidang Pengeluaran |
Pagu Anggaran |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
Rp 1.527.292.541 |
Pembangunan Desa |
Rp 3.196.730.600 |
Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
Rp 222.176.100 |
Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Rp 44.173.000 |
Penanggulangan Bencana & Keadaan Darurat |
Rp 182.760.900 |
Pembiayaan (Penyertaan Modal BUMDes) |
Rp 10.000.000 |
Total Belanja Desa |
Rp 5.183.133.141 |
APBDes Desa Sinanggul Tahun 2025 dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pembinaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, serta kesiapsiagaan bencana. Pengelolaan anggaran yang optimal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sinanggul secara berkelanjutan.
